Tersangka inisial I (25) dan N (19) dengan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip ganja berat bersih 283 gram, TKP di Jl Pemuda Renon Denpasar Selatan.
Y (42) dengan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip sabu-sabu, berat bersih 80,16 gram, TKP Jalan Bidari Basangkasa Seminyak Kuta Badung.
L (26) TKP Jalan Glogor Carik Pemogan Denpaar Selatan, dengan barang bukti 23 (dua puluh tiga) plastik klip sabu-sabu berat bersih 40,40 gram.
A ( 20) dan K (19) TKP di Jl Imam Bonjol Denpasar Barat barang bukti 2 (dua), plastik klip ganja berat bersih 27,02 gram.
1 (satu) plastik klip tembakau gorila berat bersih 29,88 gram.
I (20) dan Y (21) TKP Jl Buyan Barat Lingkungan Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan barang bukti 65 (enam puluh lima) plastik klip sabu berat bersih 23,60 gram. Lalu 1 (satu) plastik klip ganja berat bersih 0,39 gram dan 2 (dua) butir tablet extacy.
A (25) TKP Jl Tukad Badung Renon Denpasar, dengan barang bukti 2 (dua) plastik klip Ganja berat bersih 11,31 gram.
Terakhir R (36) dan A (34) TKP Jl Hangtuah Sanur Denpasar, dengan barang bukti 31 (tiga puluh satu) plastik sabu-sabu berat bersih 4,03 gram.
Dan juga salah satu diantara tersangka, merupkan residivis yang berinisial TAS telah mengulai kejahatan kasus kriminal narkoba sebanyak lima kali, dari tahun 2013 hingga saat ini.
Tersangka berjenis kelamin laki-laki sebanyak 27 orang, dan perempuan 1 orang dengan asal daerah yang berbeda-beda.
Berasal dari Pulau Jawa 11 orang, Pulau Bali 15 orang, Riau 1 orang, dan Lampung 1 orang.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda ada yang menjadi pengedar dan pemakai.
Alasan mereka melalukan ini, didominasi dengan alasan ekonomi yang kurang.
Atas kasus ini para tersangka akan dijerat pasal.
Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.