Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta s/d Rp 8 miliar).
Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar).
Pada akhir press realeasenya, Bambang mengatakan puluhan ribu generasi muda berhasil diselamatkan dengan penangkapan kasus ini.
“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” tutupnya. (*)