TRIBUN-BALI.COM - Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin, 29 Agustus 2022 siang.
Seperti yang diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Bali memerintahkan adanya tindakan tegas, terkait kegiatan-kegiatan kejahatan seperti kasus judi, narkotika, dan sebagainya.
"Sesuai dengan yang menjadi attention Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beberapa saat lalu.
Bahwa perintah beliau (Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo), melalui bapak Kapolda Bali, bahwa adanya tindakan tegas terkait dengan kegiatan-kegiatan perjudian dan tindak pidana narkoba,” ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada pembukaannya.
Baca juga: NARKOTIKA Kasta Tinggi Diamankan Polres Gianyar, Ini Penjelasan AKBP Made Bayu
Baca juga: Terbukti Mengkonsumsi Narkotika, Sopir Bus Maut Mojokerto Resmi Jadi Tersangka
Pada Agustus 2022 ini, Bambang mengatakan terdapat 25 kasus narkotika dengan total jumblah tersangka sebanyak 28 orang di Wilayah Hukum Polresta Denpasar.
“Hari ini kami mengungkap kasus narkoba dari mulai tanggal 1 Agustus hingga saat ini.
Total ada 25 kasus dengan 28 orang tersangka,” tandasnya.
Terdapat pula barang bukti yang juga dipamerkan, pada kegiatan rilis tersebut.
Ada 4 jenis narkotika yang berhasil diamankan oleh aparat dengan jumlah yang berbeda-beda.
Yakni terdapat ganja seberat 1.303,72 gram (1,3 Kg).
Sabu sebanyak 170,85 gram.
Extacy 10 butir (4,32 gram).
Tembakau Gorila sebanyak 29,88 gram.
Diantara 25 kasus tersebut, terdapat 7 kasus yang memiliki barang bukti terbesar yakni: