Polda Akan Tindak Pembeli Curang
KEPOLISIAN Daerah Bali akan menindak pelaku kecurangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Pihaknya akan menyangkakan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Jika ditemukan ada pelanggaran terkait BBM, akan diproses dengan UU Migas,” ucap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribun Bali, Senin (5/9).
Di samping itu, kata Kabid Humas, polisi tengah menerjunkan personel demi mengantisipasi kecurangan pembelian BBM di SPBU. Adapun langkah yang diambil, yaitu dengan melakukan patroli dan menerjunkan personel intelijen.
“Yang dikedepankan Polres jajaran. Polda (Bali) backup dengan patroli-patroli dan intelijen melakukan deteksi dini,” tambah Kabid Humas.
Sebelumnya, di tengah hangatnya isu kenaikan harga BBM, Satreskrim Polres Badung mengamankan dua orang berinisial H dan S, Selasa (30/8).
Kedua orang tersebut diamankan polisi lantaran membeli 4 jeriken pertalite di salah satu SPBU di Kabupaten Badung. Pasalnya, pembelian 4 jeriken BBM jenis pertalite tersebut rencananya untuk dijual kembali. (*)
Berita lainnya di Kenaikan Harga BBM