Komisi X DPR Soroti Aparat Gunakan Gas Air Mata di Tragedi Arema FC vs Persebaya, IPW: Dilarang FIFA
TRIBUN-BALI.COM - Targedi Kanjuruhan yang menewaskan 127 suporter pada laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam memperpanjang noda hitam di dunia persepakbolaan Indonesia.
Dalam tragedi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti tindakan represif aparat keamaan dalam menangani kericuhan supporter Arema FC.
Ia pun menyebut jika penggunaan bom asap atau gas air mata dalam pertandingan sepak bola sudah jelas dilarang FIFA.
Hal itu pun telah tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Securtiy Regulation, penggunaan gas ari mata.
Pada pasal 19b) menyebut jika "No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used" yang artinya senjata api, atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Namun faktanya pada di lapangan, aparat kepolisian justru menggunakannya.
Baca juga: Imbas Tragedi Berdarah Stadion Kanjuruhan, Arema FC Resmi Dilarang Jadi Tuan Rumah Sepanjang Liga 1
"Juga manajemen pertandingan dan penggunaan bom asap oleh aparat yang sudah dilarang kok malah dilakukan. Di tribun kan banyak penonton yang berasal dari wanita dan anak-anak kecil juga," kata Dede Yusuf saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu 2 Oktober 2022.
"Perlakuan keamanan yang represif ini juga harus dievaluasi," lanjutnya.
Minta Seluruh Pemangku Jabat Untuk Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Dede Yusuf pun mengatakan jika kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 merupakan bencana kemanusian di dunia olah raga.
Ia pun meminta seluruh stakeholder terkait, harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
"Saya Sangat prihatin, dan ini merupakan bencana kemanusiaan di olahraga. Semua pihak harus bertanggung jawab, penyelenggara, keamanan, PSSI, liga, suporter dan klub juga harus diperiksa," ujarnya.
"Olahraga bola, tidak perlu di stop. Tapi penyelenggaraan yang harus dievaluasi dan diperbaiki," katanya.
Desak Kapolres Malang Dicopot
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.