Berita Denpasar

Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara


Oka Panji lalu menyuruh Subagiastra merapikan dan menyimpan kembali semua barang terlarang itu sambil menunggu Mr. Apple kembali dari Australia.

Setelah merapikan, beberapa waktu kemudian Subagiastra berpikir untuk memanfaatkan narkotik itu untuk meraup penghasilan tambahan.


Keesokan harinya, 16 Maret 2022, Subagiastra kembali masuk ke kamar dan mengambil tiga bal ganja.

Barang itu lalu disimpan di kamar Nomor 2. Sehari kemudian Subagiastra menelepon terdakwa Suwana.

Subagiastra mengatakan kepada Suwana jika ada kerjaan, dan saat itu Suwana menyanggupinya.


"Mereka kembali ke dalam villa dan mulai mengemas ekstasi ke dalam cangkang kapsul untuk dijual," jelas JPU Bagus kala itu. 


Besok malamnya kedua ya menjual ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah Canggu, Petitenget, dan Seminyak.

Dimana satu paket dijual Rp 400 ribu. Transaksi dilakukan secara tunai.

Setiap akhir pekan Subagiastra dan Suwana menjual kapsul ekstasi sebanyak 50 biji. Uang hasil penjualan kapsul tersebut dibagi berdua secara rata.


Subagiastra telah mendapatkan hasil penjualan narkotik bersama Suwana sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut dibagi rata masing-masing mendapat Rp 15 juta.

"Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya," ungkap JPU Bagus. 


Selanjutnya ada permintaan dari pembeli di tempat hiburan malam yang meminta dicarikan kokain atau serbuk MDMA.

Subagiastra ingat di dalam kamar ada kokain. Subagiastra dan Suwana kemudian memecah atau membagi serbuk warna putih yang diduga mengandung sediaan kokain dan MDMA.

Mereka mulai pun jualan kokain.

Namun pergerakan mereka pun terendus, dan  tanggal 8 April 2022,tim dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan.

Halaman
1234

Berita Terkini