Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.
Penggeledahan dilakukan di kamar villa tersebut.
Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 35,16 kilogram, kokain 32 gram, ganja 2,66 kilogram dan serbuk MDMA seberat 1,4 kilogram.
Selain menangkap Subagiastra dan Suwana, petugas kepolisian juga meringkus terdakwa Oka Panji selaku pemilik villa.
Diduga yang bersangkutan juga mengetahui jika di kamar tersimpan narkotik berbagai jenis itu.
Petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa Oka Panji menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.
"Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana," ungkap JPU Bagus.(*)