PERINGATAN! BPOM Temukan Parasetamol Drop dan Sirup dengan Cemaran EG Lewati Ambang Batas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERINGATAN! BPOM Temukan Parasetamol Drop dan Sirup dengan Cemaran EG Lewati Ambang Batas

Penny pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.

Kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana.

Karena, kedua industri farmasi ini telah memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar.

Serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.

"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Penny.

Selain itu, Penny menyebutkan jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi, maka ada ancaman hukum lainnya.

Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.

Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.

Pencabutan itu, kata Penny akan dilakukan seusai BPOM.

Dan akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.

Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG. BPOM.

Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan.

Mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas

 

 

 

 

 

Berita Terkini