"Jadi back office-nya ada di Polda Bali. Nanti akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan alamat kendaraan tersebut. Nanti akan ada konfirmasi lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Warga Jembrana Bali Geger Temuan Patung Berwujud Sulinggih, Simak Ulasannya!
Dia mencontohkan, ketika ada bule atau turis yang kebetulan menyewa kendaraan kemudian dikenakan sanksi tilang elektronik.
Praktis, surat cinta (tilang) akan dikirim ke tempat penyewaan kendaraan tersebut.
"Intinya sekarang adalah kita mengingatkan si peminjam. Meskipun kendaraan digunakan orang lain, kita harus tetap mengedukasi karena ketika peminjam melanggar, kita akan terkait juga," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana