Koalisi berpandangan ada berbagai syarat dalam RKUHP yang membuat korporasi sulit dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana tertentu.
Sebaliknya, lebih mudah membebankan tanggung jawab pada pengurus korporasi.
“Ini justru rentan mengkritisi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi, dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan,” ujar koalisi.
“Pengaturan ini rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi,” kata koalisi masyarakat sipil. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...