Natal dan Tahun Baru

Setelah Desa Adat Tak Setuju, Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemkot Denpasar resmi melarang menyalakan kembang api saat perayaan malam tahun baru 2023 di Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar resmi melarang menyalakan kembang api saat perayaan malam tahun baru 2023 di Denpasar.

Dimana keputusan ini merupakan kelanjutan dari usulan atau hasil parum bendesa di Kota Denpasar.

Selain kembang api, juga tidak diperbolehkan menggunakan mercon, petasan, hingga lomloman karena dinilai berbahaya.

Larangan tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan Keamanan wilayah Kota Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Ags Arya Wibawa pada Minggu 25 Desember 2022.

Pihaknya mengatakan selain dilarang menyalakan kembang api, juga tak disediakan tempat khusus untuk menyalakan kembang api baik di lapangan maupun di pantai.

Arya Wibawa mengatakan, terkait larangan ini juga sudah didiskusikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Kota Denpasar.

“Kami dari Pemkot Denpasar sudah kesepakatan untuk tidak memberikan menyalakan kembang api. Tidak ada titik yang disiapkan. Terkait keputusan ini dengan Forkopimda sudah didiskusikan Walikota Denpasar,” katanya.

Nantinya, Forkopimda dan MDA akan melakukan sosialisasi antisipasi penyalaan kembang api, mercon maupun petasan sebelum malam tahun baru.

Baca juga: Sempat Dilanda Hujan Lebat, Penyebrangan ke Nusa Penida Normal saat Hari Natal 2022

Jika ada yang melanggar, warga yang kedapatan akan diberikan sanksi.

Namun, sanksi yang diberikan masih akan didiskusikan dengan Forkopimda dan MDA.

“Terkait sanksi dan langkah selanjutnya kami akan komunikasikan kembali dengan MDA maupun dengan Forkopimda,” katanya.

Selain melarang penyalaan kembang Api, Pemkot akan mengganti pesta kembang api tersebut dengan pementasan seni budaya.

Dimana seni budaya tersebut untuk melepas matahari 2022.

“Untuk di Denpasar akan dilaksanakan dengan pagelaran seni budaya antara di Kawasan Catur Muka atau di Lapangan Puputan tanggal 31 Desember 2022 sore untuk melepas mataharinya,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, penolakan menyalakan kembang api merupakan hasil rapat atau paruman desa adat.

“Dari hasil paruman, desa adat menolak adanya kembang api,” kata Jaya Negara.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan malam tahun baru, Pemkot Denpasar hanya akan melaksanakan event budaya.

Baca juga: Jelang Libur Natal 2022, Pergerakan Penumpang Bandara Ngurah Rai Meningkat 45 Persen 

Dimana event budaya tersebut berupa kegiatan melepas matahari tahun 2022.

Acara ini akan melibatkan beberapa seniman dan budayawan Kota Denpasar.

“Tidak hanya seniman Bali, tapi kami libatkan dari Ikawangi, Minang Sayo, tari piring dan lainnya,” katanya.

Sementara terkait dengan pengamanan tahun baru, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pecalang di desa adat.

Selain itu juga melibatkan petugas seperti Satpol PP.

Sementara itu, Ketua Parum Desa Adat Kota Denpasar I Wayan Butuantara mengatakan pihaknya mengusulkan hasil rapat Parum Desa Adat se-Kota Denpasar untuk tidak memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api, mercon maupun petasan saat malam tahun baru 2023.

Usulan tersebut disampaikan ke Pemkot Denpasar untuk bisa ditindaklanjuti.

Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Denpasar.

Apalagi Umat Hindu di Bali akan menyambut hari raya Galungan pada Rabu 4 Januari 2022.

"Parum mengusulkan agar hal yang tidak diinginkan terjadi saat malam tahun  baru kepada Guru Wisesa (pemerintah). Bisa tidak ditertibkan agar masyarakat tidak melakukan hal yang bertentangan dalam artian tetap menjaga ketentraman dalam situasi yang sudah tenang. Saat pareman mengusulkan tidak menggunakan petasan, mercon dan kembang api karena berdekatan dengan hari raya Galungan," katanya.

(*)

Berita Terkini