Berita Bali

ARIEL Ditangkap Saat Memecah Paket Narkoba & Divonis 7,5 Tahun Penjara Bersama Kawannya!

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Terdakwa Gilang Ariel Ramadhan (20), dan Machgy Patrick Salmun Letelay (23), dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun). Dua sekawan ini divonis bersalah, karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan eutilon di seputaran Denpasar. Diketahui, keduanya diringkus oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali saat tengah memecah paket narkoba yang selanjutnya akan mereka edarkan.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Terdakwa Gilang Ariel Ramadhan (20), dan Machgy Patrick Salmun Letelay (23), dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Dua sekawan ini divonis bersalah, karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan eutilon di seputaran Denpasar.

Diketahui, keduanya diringkus oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali saat tengah memecah paket narkoba yang selanjutnya akan mereka edarkan.

Baca juga: Putu Adi Diganjar Bui 6 Tahun, Setelah Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu di Denpasar, Simak Beritanya!

Baca juga: Chantal Dewi Sembunyi Sabu-sabu di Dalam Baju, Si Cantik Tak Berkutik saat Penggeledahan

Terdakwa Gilang Ariel Ramadhan (20), dan Machgy Patrick Salmun Letelay (23), dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun). Dua sekawan ini divonis bersalah, karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan eutilon di seputaran Denpasar. Diketahui, keduanya diringkus oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali saat tengah memecah paket narkoba yang selanjutnya akan mereka edarkan. (Tribun Bali/Dwi S)

Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Putusan sudah dijatuhkan, kedua terdakwa divonis tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara, pidana denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara," jelas Aji Silaban, selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa, Selasa, 10 Januari 2023.

Aji Silaban mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijay menuntut terdakwa Ariel dan Patrick dengan pidana penjara selama delapan tahun.

"Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Terdakwa Gilang Ariel Ramadhan (20), dan Machgy Patrick Salmun Letelay (23), dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun). Dua sekawan ini divonis bersalah, karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan eutilon di seputaran Denpasar. Diketahui, keduanya diringkus oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali saat tengah memecah paket narkoba yang selanjutnya akan mereka edarkan. (KOLASE TRIBUN BALI)

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannnya menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa sabu-sabu dan eutilon yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan primair JPU, terdakwa Ariel dan Patrick dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya kedua terdakwa tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.

Dari informasi itu disebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di seputaran Yang Batu, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.

Berbekal informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan, di sekitaran daerah tersebut dan mengarah ke satu rumah yang ada di Gang 65ABCD, Jalan Letda Reta.

Halaman
12

Berita Terkini