Saat memantau, terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah itu.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung masuk ke kamar rumah dan terlihat kedua terdakwa sedang memecah paket narkoba.
Kedua terdakwa pun langsung diamankan.
Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram brutto dan narkotika jenis eutilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram.
Diamankan juga, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat narkoba itu dari Master.
Mereka bekerja mengambil tempelan kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master.
Atas pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp 100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan. (*)