Berita Bali

Diduga Ada Keterlibatan WNA Filipina di Kasus CPMI, Polda Bali Akan Terbitkan DPO

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Bali dan Niluh Djelantik. Bahas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT MAG kepada 357 CPMI.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali akan menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada WNA asal Filipina.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali di ruangannya pada Kamis 12 Januari 2023.


Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, rencana penerbitan DPO terhadap WNA berinsial G, asal Filipina itu terjadi lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh PT MAG kepada 357 CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).

Baca juga: 59 Tahun PMI Bali, Dapat Hadiah Ambulans, Maksimalkan Pelayanan Ambulans di Jembrana, Bali


“Pasti akan dilakukan upaya-upaya pencarian. Kalau dia ada di luar negeri, kita akan siapkan DPO. Supaya dilakukan pencarian di lokasi yang bersangkutan,” jelas Kabid Humas Polda Bali.


Mantan Kabid Humas Polda Sumbar itu mengatakan, saat ini kasus dugaan penipuan yang dialami oleh ratusan CPMI tengah dalam proses.


Nantinya Polda Bali akan menghadirkan sejumlah saksi dan korban guna dimintai keterangan.

Baca juga: Ketemu Relawan PMI di Buyan, Wisatawan Asal Perancis Semakin Kagum dengan Bali

Usai mendapat keterangan dari saksi dan korban, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penipuan yang dialami oleh 357 CPMI tersebut.


“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. Ini sedang berproses. Sedang dipanggil saksi saksi korban,” tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.


Dalam kesempatan tersebut, Niluh Djelantik yang ikut mengadvokasi ratusan korban dugaan penipuan oleh PT MAG itu hadir bersama dengan Koordinator Sakura Bali Sensei Bobby dan perwakilan kuasa hukum di Polda Bali guna memberikan berkas saksi dan juga korban kepada Ditreskrimum Polda Bali.

Baca juga: Niluh Djelantik dan PBH Peradi SAI Denpasar Melapor Ke Polda Bali, Advokasi 357 Korban Calon PMI


344 berkas tersebut diberikan kepada Ditreskrimum Polda Bali guna mempermudah proses penyelidikan oleh Polda Bali.


“Nanti pada saatnya saksi fakta dipanggil untuk memberikan keterangan, otomatis data mereka diperlukan. Agar jaga-jaga.”


“Jumlahnya itu ada 344. Dari 357 yang kemarin, itu ada yang berkurang. Ada yang sudah masuk laporan, ada yang beberapa alasannya hanya diketahui oleh Sensei Bobby,” ujarnya.


Adapun berkas yang diberikan di antaranya KTP, tanda terima, serta surat perjanjian kerja antara PT MAG dan korban. 

Baca juga: Dukung Pahlawan Devisa, bank bjb Tandatangani MOU dengan BP2MI, Beri Pembiayaan untuk PMI


“Kita menyerahkan dokumen-dokumen yang berisi data KTP, tanda terima, surat perjanjian kerja,” pungkas Niluh Djelantik saat ditemui Tribun Bali pada Kamis 12 Januari 2023.


Sebelumnya, Niluh Djelantik dan puluhan advokat yang tergabung dalam PBH Peradi SAI Denpasar menyambangi Polda Bali pada Jumat 25 November 2022 lalu.

Halaman
123

Berita Terkini