- Memasukkan foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail terdaftar.
Baca juga: Pentingnya Melaporkan SPT Pajak Online dengan Aplikasi e-Filing dan e-Billing
2). Mendaftarkan Kendaraan Bermotor
Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri
-Memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
-Memilih kendaraan atas nama sendiri
-Memasukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
-Memasukan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
-Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
-Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)pada kolom NRKB