Info Populer

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi SIGNAL, Aman dan Mudah

Penulis: Mei Yuniken
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan depan aplikasi SIGNAL - Bayar pajak dengan aman dan mudah secara online

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah melalui apikasi SIGNAL.

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara.

Selain pajak pembangunan, pajak penghasilan, kita juga diharuskan untuk membayar pajak kepemilikan kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bermotor seperti motor, mobil, truk dan sebagainya diwajibkan membayar biaya pajak setiap tahunnya.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini semua pekerjaan dan kebutuhan kita menjadi termudahkan.

Salah satu pengaruh langsung dari teknologi yang membantu kita adalah dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Begini Cara Ajukan KPR secara Online, Lewat Aplikasi SiKasep, Mudah dan Gak Ribet

Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online melaui aplikasi.

Aplikasi tersebut dikenal dengan nama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Baca juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui  Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja

Lalu, bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL ini?

Dikutip langsung dari website resmi Samsat Digital, ini adalah cara membayar pajak keandraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL :

1). Registrasi Pengguna

- Memasukkan identitas pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail, nomor HP, dan password yang nantinya digunakan untuk login aplikasi.

- Memasukkan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie

- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail terdaftar.

Baca juga: Pentingnya Melaporkan SPT Pajak Online dengan Aplikasi e-Filing dan e-Billing

2). Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri

-Memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

-Memilih kendaraan atas nama sendiri

-Memasukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

-Memasukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

-Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

-Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)pada kolom NRKB

-Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

-Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

-Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3). Pembayaran Dokumen

Tampilan Aplikasi SIGNAL - Cara mudah membayar pajak

-Generate Kode Bayar

-Pilih Salah Satu Bank

-Pilih “Lanjut”

-Tampil Cara Pembayaran

-Pilih “Lanjut”

-Selesai

Nah, itu merupakan cara gampang membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Semoga bermanfaat.

(*)

Berita Terkini