TRIBUN-BALI.COM - Breaking News! Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, atas kasus pembunuhan berencana dengan korban anak buahnya sendiri, mendiang Brigadir J.
Di mana sebelumnya, Ferdy Sambo dikabarkan hanya mendapat hukuman seumur hidup.
Sontak kabar itu, sempat membuat warganet geram dan menuai pro-kontra.
Baca juga: Terbukti, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Bohong Soal Pelecehan Seksual
Baca juga: Seorang ASN di Jembrana Meninggal Dunia, Sebelum Meninggal Sempat Tunjukan Ciri Mengarah ke Rabies
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.
Di mana Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.
Pun keluarga Brigadir j, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis Majelis Hakim bagi terdakwa Brigadir J.
Pengamanan Ketat
Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.
Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.