TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli mengantre untuk perekaman KTP elektronik, pada Selasa, 21 Februari 2023.
Upaya ini bertujuan agar para WBP tertib administrasi kependudukan (Adminduk).
Kepala Lapastik Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno mengungkapkan, pelaksanaan perekaman hari ini adalah untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja teknis pemasyarakatan di Jakarta pada 15 -17 Februari lalu.
Di mana dalam rapat tersebut, Dirjen Kemasyarakatan memerintahkan kepada seluruh lapas agar berkoordinasi dengan Disdukcapil masing-masing daerah, untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Tujuannya untuk melengkapi administrasi kependudukan di lapas agar data masing-masing WBP jelas. Dengan demikian, seluruh WBP di Lapas ini tertib Adminduk," ungkapnya.
Agus menyebut, dari total 1.123 WBP di Lapastik Kelas IIA Bangli tercatat 192 WBP memiliki masalah data kependudukan.
Baik itu data kependudukannya hilang, rusak, dan sebagainya.
"Dari jumlah tersebut, 71 WBP belum melakukan perekaman e-KTP sama sekali. Mereka inilah yang kami utamakan. Sedangkan WBP lainnya hanya perlu verifikasi saja untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah benar-benar melakukan perekaman e-KTP," tegasnya.
Sementara Kadisdukcapil Bangli, AA Bintang Ari Suntari menjelaskan, layanan perekaman e-KTP di Lapastik ini selain bertujuan untuk tertib Adminduk, juga untuk memfasilitasi hak pilih para WBP.
Baca juga: Tahun 2023 Disdukcapil Kota Denpasar Targetkan 25 Persen Masyarakat Miliki KTP Digital
Mengingat pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pemilu.
"Bagi yang dari luar Bali, mereka bisa berpartisipasi untuk memilih Presiden dan DPR RI. Selain di Lapastik, secara bertahap dan terjadwal kami juga melakukan jemput bola untuk memfasilitasi pemilih pemula di seluruh sekolah, Rutan Bangli, hingga RSJ Bali. Sehingga hak-hak warga negara Indonesia dalam pemilu 2024 bisa terfasilitasi," tegasnya.
Untuk perekaman di Lapastik, AA Bintang mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan secara mendetail.
Sebab diakui cukup sulit melakukan pengecekan karena tidak ada identitas yang jelas.
"Kami perlu cek satu-satu berdasarkan nama dan tanggal lahir mereka, kemudian dicocokkan dengan fotonya apabila yang bersangkutan pernah melakukan perekaman. Sebaliknya apabila tidak ditemukan dalam sistem, maka dilakukan perekaman e-KTP dan KK," tandasnya. (mer)