TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi, sabu-sabu, tembakau sintetis, narkotik lainnya serta psikotropika di halaman parkir belakang Kejari Denpasar, Rabu, 22 Februari 2023.
Selain itu juga dimusnahkan senjata tajam (sajam), ponsel, timbangan elektrik, minum alkohol, alat isap sabu (bong), ratusan amunisi senjata api dan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum, maupun tindak pidana khusus, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurun waktu bulan September 2022 sampai Februari 2023.
Ditaksir nominal barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: WASPADA! 4 Kasus Curanmor di Jembrana Selama 2 Bulan, Polisi Imbau Masyarakat Gunakan Kunci Ganda
Baca juga: 97 Persen Guide China Dari Luar Bali, HPI Usulkan Kursus Bahasa Mandarin Bagi Pramuwisata Bali
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 219 perkara. Terdiri dari perkara narkotik 162 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) 22 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum
(Kamnegtibum) dan tindak pidana umum mainnya sebanyak 35 perkara," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono.
Terinci narkotik yang dimusnahkan berupa sabu seberat 3279.95 gram, ekstasi 415.08 gram, ganja 9149.52 gram, tembakau sebanyak 4 buah, tembakau sintetis 7.02 gram, tembakau gorila sebanyak 16.62 gram dan ratusan alat isap sabu, timbangan digital.
Pula dimusnahkan jamu sebanyak 296 botol, pil koplo sebanyak 10893 butir, amunisi senpi 390 butir dari berbagai jenis kaliber, sajam 4 buah, ponsel 132 buah, berbagai macam botol minuman keras.
"Barang bukti narkotik dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Kalau barang bukti berupa alat komunikasi, hingga minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur," ungkap Rudy Hartono.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," jelasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti dihadiri oleh perwakilan Walikota Denpasar, perwakilan DPRD Kota Denpasar, perwakilan Kepala BNN Provinsi Bali, Kepala BNN Kota Denpasar, perwakilan Kejati Bali, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, perwakilan BPPOM, perwakilan Rupbasan Kelas I Denpasar, perwakilan Lapas Kelas II A Kerobokan, dan perwakilan LPP Kelas II A Denpasar. (*)