"Di kelompok III ini diatur untuk peternakan skala besar. Diantaranya peternakan ayam dengan kapasitas kandang atau populasi ternak diatas 5000 ekor sampai 20.000 ekor, peternakan babi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak diatas 100 sampai 1000 ekor, dan peternakan sapi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak diatas 25 sampai 500 ekor," bebernya.
Direktur asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli ini menyebut, pengenaan tarif penuh memiliki asumsi keuntungan sebesar 10 persen. Jumlah inilah yang digunakan untuk menutup biaya subsidi yang sudah diberikan, sesuai amanat undang-undang.
Berlaku Untuk Seluruh Bangli
Direktur Perumda Tirta Danu Arta, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan, berdasarkan aturan Permendagri, sejatinya tarif air ini harus ditetapkan setiap tahun. Pun demikian, Perbup ini sudah sesuai dengan keputusan Gubernur Bali nomor 826C/01-C/HK/2021 tentang tarif batas bawah dan tarif atas air minum kabupaten/kota se Bali tahun 2022. "Kita ada ditengah-tengahnya," ucap dia.
Tarif air terbaru ini berlaku untuk seluruh Bangli. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antara tarif air di Kecamatan Bangli, Tembuku dan Susut dengan di Kecamatan Kintamani. Diketahui sebelumnya tarif air di Kintamani flat Rp 9 ribu per meter kubik. Sedangkan saat ini mengikuti posisi progresif. "Jadi kalau dia MBR, dia kenanya Rp 3700 per meter kubik," sebut dia.
Dikatakan pula, tarif air di Bangli terakhir kali disesuaikan pada tahun 2017. Dengan telah diberlakukannya Perbup Bangli 66 tahun 2022 ini, maka Perbup Bangli No 4 tahun 2017 tentang tarif dasar dan tarif air minum dinyatakan tidak berlaku.
"Perbup ini berlaku mulai tanggal 28 Desember 2022. Tetapi karena aturannya baru kami terima tiga hari lalu, maka akan segera kami buatkan surat keputusan direktur dan akan diberlakukan mulai pemakaian bulan Maret. Jadi dipungutnya mulai April. Saat ini proses sosialisasi sudah mulai dilaksanakan," tandasnya. (*)