Berita Gianyar

Terbukti Bersalah Lakukan Pengrusakan Penjor, Prajuru Taro Gianyar Kelod Divonis 8 Bulan Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang prajuru Desa Adat Taro Kelod berlangsung secara online, Jumat 3 Maret 2023

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tujuh orang prajuru Desa Adat Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali akhirnya mendapatkan vonis Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat 3 Maret 2023.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengerusakan penjor Hari Raya Galungan milik I Ketut Warka warga setempat.

Mereka divonis delapan bulan penjara. Namun hukuman tersebut lebih ringan dari tuntujan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, yang sebelumnya menuntut hukusan satu tahun.

Baca juga: Terdakwa Kasus Penjor Taro Kelod Dituntut 1 Tahun Penjara


Sidang putusan tersebut, dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim, serta Rutan Kelas II B Gianyar untuk 7 terdakwa yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana serta penasihat hukum para terdakwa. Sidang dipimpin Alfian Blegoer Laoemoery.


Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.

Baca juga: Kasus Pengrusakan Penjor, Bendesa Taro Kelod Gianyar Ditetapkan sebagai Tersangka

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.


Begitu juga dengan JPU Kejari Gianyar. Mereka menerima atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim, meskipun sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.


Kuasa Hukum Terdakwa, I Nyoman Astana mengatakan, pihaknya mengormati putusan hakim. Dan, pihaknya pun menerima putusan tersebut. "Para terdakawa intinya menerima (vonis tersebut)," ujarnya.

Baca juga: MEDIASI KASUS TARO KELOD, Pihak Mangku Ketut Warka Masih Belum Luluh


Lanjut Astana, berkaca dari kasus ini, iapun menilai hal ini bisa menjadi pelajaran bagi warga adat dan prajuru adat, agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan maupun tindakan.

"Dari perkara ini seyogyanya menjadi pengalaman bersama bagi masyarakat adat Bali. Bahwasanya dalam menjajalani swadarma sebagai warga adat, lebih-lebih sebagai prajuru adat, kini harus lebih berhati-hati," ujarnya.


Karena, lanjut Astana, menjalani awig-awig, perarem maupun keputusan adat lainnya, juga harus memikirkan akibat yang ditimbulkan. 

Baca juga: Bendesa Adat Taro Kelod Jadi Tersangka, Kasus Pencabutan Penjor Galungan Mangku Ketut Warka

"Dalam pelaksanaannya, wajib menghindari teknis yang kerap menggiring ke suatu tindak pelanggaran hukum positif," tandasnya.


Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya saat dikonfirmasi usai sidang membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Gianyar menerima putusan tersebut.

"Ya, Kejari Gianyar menerima dan menghormati vonis yang diberikan oleh majelis hakim pada para terdakwa," ujarnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Taro Kelod

Berita Terkini