Sementara tersangka Kadek Suwita berdalih pohon sonokeling yang ditebang tersebut sudah dalam keadaan rebah.
Sehingga ia mengaku tidak tau jika perbuatannya itu melanggar hukum.
"Saya dapat pohonnya sudah rebah, jadi saya potong. Saya kira tidak menjadi masalah," singkatnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)