TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pasar OB atau dikenal dengan Pasar Kodok di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, sejak beberapa hari belakangan tutup.
Penutupan menyusul dengan adanya larangan impor pakaian bekas oleh Pemerintah Pusat.
Atas hal ini, pedagang pun mengaku belum mengetahui alasan adanya larangan dan penutupan itu.
Salah seorang pedagang yang mengemasi barangnya, dan tidak mau disebut namanya, mengaku, bahwa sudah beberapa hari ini penutupan dilakukan.
Dirinya tidak tahu alasan adanya penutupan.
Hanya saja, oleh pihak pengurus pasar diminta untuk tidak berjualan sampai batas waktu yang tidak diketahui.
“Cuma kemas-kemas barang saja ini. Gak ada njual (menjual). Gak tahu kenapa ditutup. Cuma disuruh tidak menjual karena takutnya nanti disita,” akunya, Minggu 19 Maret 2023.
Dari pantauan di lapangan, juga terlihat pasar OB sangatlah sepi.
Tidak ada satu lapak pun yang membuka dagangan.
Baca juga: Toko Obat Saudara, Bisa Racik Obat Berbahasa Mandarin Sejak 1985, Impor 500 Bahan Herbal dari China
Padahal, biasanya pasar yang barang dagangan diburu oleh hampir merata di seluruh masyarakat Bali ini, cukup ramai.
Apalagi, di saat Minggu pagi hingga siang hari. Akhir pekan selalu ramai di kunjungi masayarakat berburu pakaian bekas.
Namun, pada Minggu siang ini, tidak ada pakaian bekas yang berjejer atau dilapakan oleh pedagang.
Baik di areal utama atau di sisi timur dan barat pasar kodok.
Baik kios atau lapak tempat para pedagang menggantung pakaian atau celana bekas dari yang tidak bermerek sampai bermerek seluruhnya kosong.
Seorang pembeli, yang juga tidak ingin disebut namanya, mengaku dari Denbatas Kecamatan Tabanan mengaku, hanya hendak membeli, namun tidak diberi oleh pedagang yang mengemasi barangnya.