Butir kelima, Anies Baswedan selaku calon presiden diberikan keleluasaan, untuk berkomunikasi dengan partai politik di parlemen guna meningkatkan dukungan.
Butir keenam, untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk sekretariat sebagai kelanjutan dari tim persiapan koalisi yang disebut dengan Tim Kecil.
Lebih lanjut, Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan, kesapakatan tersebut dibuat berdasarkan rasa tanggung jawab guna memperjuangkan aspirasi masyarakat, yang menginginkan Indonesia menjadi lebih baik.
Hal tersebut sesuai dengan pembukaan dari Piagam Kerja Sama Tiga Partai.
“Kesepakatan ini didasari rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia yang terus menerus lebih baik.
Untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Willy Aditya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali pada Jumat 24 Maret 2023.
Sementara itu, Sudirman Said selaku perwakilan Anies Baswedan mengatakan, para kader dan segenap simpatisan meminta agar kesepakatan tersebut segera diumumkan sebagai bentuk resminya Anies Baswedan diusung menjadi Capres oleh KPP.
Pasalnya, suara koalisi tersebut dikatakan telah mencapai 28 persen dan tak menutup ruang bagi partai lain untuk bergabung.
“Anies Baswedan merupakan figur pertama yang telah mengantongi syarat pencapresan. Sejauh ini Suara Koalisi 28 persen, dan tetap membuka ruang bagi partai lain untuk bergabung,” tegas Sudirman Said, perwakilan Anies Baswedan dalam Tim Delapan (Tim Kecil).