Lantas, bagaimana dengan jadwal pencairan THR karyawan swasta?
Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023, mulai dari tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.
Pencairan THR karyawan swasta sebenarnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan di sana bahwa, THR karyawan swasta diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Bahkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapat THR.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapat THR jika dari perusahaan lama belum diberi.
Terkait jadwal pencairan juga dijelaskan dalam SE Menaker yang mengatur THR 2023 yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 kemarin.
Dalam surat edaran tersebut juga ditentukan bahwa THR keagamaan seperti THR lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka THR karyawan seharusnya sudah cair antara tanggal 14-15 April 2023.
Demikian sekilas informasi mengenai pencairan THR adan Gaji 13 ASN.
Terlepas kapan tepatnya nanti akan dicairkan, semoga THR yang diterima bisa digunakana dengan baik sebagaimana mestinya.
Semangat menunggu, para pejuang THR!
(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Ini Bocoran dari Kemenkeu,