Guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen.
Sementara itu, Gaji 13 untuk ASN, termasuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin dan tamsil dicairkan mulai Juni 2023.
Baca juga: Muncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen
Kapan THR untuk karyawan swasta 2023 cair?
THR untuk karyawan sebagaimana diatur dalam Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Nantinya, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Di sisi lain, karyawan yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR satu bulan upah.
THR tersebut didasarkan pada rata-rata upah yang diberikan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Selanjutnya, pekerja yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Nominal THR didasarkan pada rata-rata yang diterima setiap bulan selama menjalani masa kerja.
Untuk karyawan yang mendapat upah berdasar satuan hasil juga berhak menerima THR sebesar satu bulan upah berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Inilah Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023,