Berita Bali

Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Diperiksa 8,5 Jam Prof Antara Dicecar 86 Pertanyaan

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 6 April 2023. Prof Antara diperiksa sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Didampingi tim kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika dkk, Prof Antara mulai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 18.30 Wita. Ada 86 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Prof Antara seputar dana SPI Mandiri Unud.

Disinggung pengajuan praperadilan, Pasek Suardika mengatakan, ini adalah hak tersangka. Dengan diajukannya praperadilan nantinya bisa menakar keadilan dalam proses hukum.

"Jangan diartikan upaya praperadilan ini sesuatu yang melawan. Tidak. Kami ingin mendudukan. Karena dalam konsep setelah putusan MK itu, praperadilan untuk status tersangka itu bisa diuji di pengadilan. Lalu di situ kita tahu bersama, kenapa beliau jadi tersangka. Karena kewajibannya harus ada dua alat bukti. Apa alat buktinya, apakah betul ada kerugian keuangan negara. Mana bukti kerugian negaranya. Nanti sama-sama kita uji," paparnya.

Sementara itu, Prof Antara mengatakan proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik berjalan lancar. Semua pertanyaan yang diajukan penyidik, bisa dijawab.

"Saya berterimakasih semuanya berjalan dengan baik, kepada penyidik, kepada tim penasihat hukum. Tadi sudah kami sampaikan sesuai apa yang disampaikan oleh tim hukum kami," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, proses pemeriksaan perdana Prof Antara sebagai tersangka telah berjalan. Selain mengajukan 80an pertanyaan, Prof Antara juga menyerahkan perangkat elektronik yang kemudian disita oleh penyidik.

"Hari ini diperiksa tersangka Prof Antara. Penyidik mengajukan lebih dari 80 pertanyaan yang semuanya dijawab. Ada beberapa device yang diserahkan tersangka yang kemudian disita oleh penyidik," ungkapnya.

Ditanya terkait penahanan, Eka Sabana mengatakan, penyidik hingga saat ini belum melakukan karena ada sejumlah pertimbangan. "Tentunya penyidik mempunyai pertimbangan sendiri. Itu sepenuhnya hak subyektif penyidik, yang mana sampai hari ini belum dilakukan penahanan," jelasnya.

Ditanya apakah akan ada pemanggilan kedua terhadap Prof Antara, pihaknya menjelaskan, tergantung kebutuhan dari penyidik dalam hal mengumpulkan keterangan. "Nanti kami infokan lagi. Kapan dibutuhkan dan diperlukan tentunya penyidik akan memanggil ulang. Jika dirasa sudah cukup, proses akan berlanjut lagi," tutup Eka Sabana. (*)

Berita Terkini