Berita Bali

Agus Aryadi Dituntut 18,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Rp 57 M Saat Jadi Ketua LPD Sangeh

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Abiansemal, Badung, Nyoman Agus Aryadi, (52) dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa Agus Ariadi dituntut pidana penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya, dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 57 miliar. Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, dkk di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023).

Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan. Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 56.112.543.783. Pula memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp 1.095.689.141.

Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp 57.208.232.924. Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan LPD yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor: X700/ 10/ V/ Inspektorat tanggal 14 Nopember 2022. (can)

Berita Terkini