TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Berdalih tak punya biaya untuk menghidupi seorang anaknya, Kadek Setiawan alias Setik (21) nekat mencuri motor milik seorang warga asal Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
Pria asal Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi tujuh tahun lamanya.
Ditemui Selasa (25/4) Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pencurian ini dilakukan oleh Setik pada Kamis (20/4) sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca juga: Pemuda Banyuning Buleleng Gelar Mecolek-Colekan Adeng, Berjalan Sejauh 3 Km untuk Dibersihkan
Motor Honda Supra Fit DK 3381 UO milik Nyoman Nirta (66) dengan mudah dibawa kabur oleh tersangka, lantaran kuncinya masih nyantol.
Motor tersebut mulanya diparkir oleh korban di halaman rumahnya.
Tersangka yang kala itu kebetulan melintas di depan rumah korban, lantas memanfaatkan kesempatan ini.
Baca juga: Tiga Siswa SD Mengaku Jadi Korban Percobaan Penculikan di Desa Banyuatis Buleleng
Ia masuk ke halaman korban, lalu mengambil motor tersebut dengan cara dituntun sejauh 10 meter agar aksi tersebut tidak ketahui oleh korban.
"Setelah jauh dari rumah korban barulah motor itu dinyalakan, kemudian langsung digadaikan kepada seseorang seharga Rp600 ribu," jelas AKP Sumarjaya.
Korban baru mengetahui motornya hilang selang beberapa jam kemudian, setelah mendapatkan informasi dari cucunya.
Baca juga: Guseng Curi Alat Pengeras Suara di Pura Dalem Desa Pemaron Buleleng Untuk Foya-foya
Korban pun sempat melakukan pencarian di sekeliling rumah, namun motor tersebut tidak berhasil ditemukan.
Tak terima motornya hilang, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjar.
Mendapati laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang ada di TKP. Dari hasil penyelidikan itu lah, polisi akhirnya mengetahui jika motor tersebut telah digasak oleh tersangka Setik.
Tersangka pun berhasil ditangkap pada Minggu (23/4).
Baca juga: Usai RSUD Buleleng Alami Kelangkaan Anti Bisa Ular, Pusat Langsung Gelontorkan 30 Vial ABU
Sementara tersangka Setik mengaku mencuri motor tersebut untuk digadaikan, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Akibat perbuatannya itu, Setik pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.