TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (Termohon) memasuki agenda putusan, Selasa, 2 Mei 2023.
Agenda putusan dimajukan oleh hakim tunggal, Agus Akhyudi usai pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Eksepsi Termohon Ditolak, Praperadilan SPI Unud Dilanjutkan
Selain Prof Antara, putusan praperadilan juga akan diputuskan hari ini untuk tiga pejabat Unud yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ketiganya adalah I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS) dan I Made Yusnantara (IMY).
Baca juga: Tim Hukum Unud Bantah Kerugian Negara, Lanjutan Sidang Praperadilan Rektor Dalam Kasus SPI
"Agenda hari ini kesimpulan. Jadi setelah menerima kesimpulan, sidang diskors untuk menyiapkan putusan yang akan dilanjutkan hari ini, sekitar jam 2 siang. Intinya putusan akan diputus juga pada hari ini," jelas humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa.
Dengan agenda putusan praperadilan ini, nantinya hakim akan memutuskan apakah praperadilan yang diajukan pihak Pemohon akan dikabulkan atau ditolak.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Rektor Unud akan Digelar Hari Ini
Jika dikabulkan, maka penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Bali dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, jika praperadilan ditolak maka proses penyidik oleh penyidik Kejati Bali sudah sah, dan perkara dugaan korupsi SPI Mandiri Unud dapat dilanjutkan. (*)
Berita lainnya di SPI Unud