TRIBUN-BALI.COM - Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Klungkung, melalui Program Universal Health Coverage (UHC) periode Mei 2023 sudah mencapai 99 persen.
Persentase itu melebihi target minimal 95 persen yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun ternyata masih ada 9 desa di Kabupaten Klungkung, yang jumlah cakupan kepesertaan BPJSnya masih di bawah 95 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, belum mengungkap dengan gamblang nama-nama desa yang cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan warganya masih di bawah 95 persen.
Desa tersebut tersebar di Kecamatan Nusa Penida, ataupun di Kabupaten Klungkung daratan.
Baca juga: Setiap Hari Polres Badung Turunkan 40 Personil Guna Amankan Pendaftaran Bacaleg ke KPU
Baca juga: Viral Perang Komentar Inara Rusli dengan Mertua, Inara: Sebaiknya Ngomong Baik-baik Gitu Loh
"Tadi masalah ini juga menjadi pembahasan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klungkung.
Pemda kami tunjukan data, dan kami sepakat untuk kejar cakupan lagi, karena berarti masih ada warga di desa itu yang tercecer dari program UHC," ungkap Elly Widiani, Kamis (11/5/2023).
Pihak BPJS Kesehatan dan Pemda Klungkung akan mulai menyisir desa-desa, yang cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan masih di bawah 95 persen.
Setelah orang-orang yang belum tercatat dalam kepesertaan BPJS Keseahatan ditemukan, akan diminta untuk segera mendaftar.
"Kita akan lakukan treatment dulu untuk memastikan warga yang belum masuk BPJS Kesehatan, keberadaannya ada atau tidak di Kabupaten Klungkung.
Lalu kita berikan advokasi dan dilanjutkan dengan registrasi. Jika warga kurang mampu, akan didaftarkan melalui pembiayaan pemerintah, jika pekerja nanti akan diarahkan agar didaftarkan oleh perusahaan di tempatnya bekerja," ujar Elly Widiani.
Selain itu berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, jumlah penduduk Kabupaten Klungkung sebanyak 217.469 jiwa.
Jumlah peserta sudah mencapai 216.110 orang atau 99 persen. Dari 99 persen kepesertaan, ternyata 7 persen diantaranya tidak aktif.
"Tidak aktif itu bisa karena tunggakan, ataupun karena dinonaktifkan perusahaan. Hal ini banyak terjadi pada masa pandemi Covid-19," jelas Elly Widiani.
Ada pula peserta yang sebelumnya peserta PBI (penerima bantuan iuran) APBN, namun dinonaktifkan kepesertaannya oleh pemerintah karena tidak memenuhi syarat sebagai warga penerima bantuan.
"Jika ada kepesertaan yang tidak aktif karena menunggak, kami ada program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Sehingga peserta bisa membayar tunggakannya secara mencicil. Jika dirasa berat melanjutkan iuran, bisa menggunakan mekanisme sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Namun tunggakan sebelumnya harus lunas terlebih dahulu," ungkap Elly.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Klungkung mengajak peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), untuk memanfaatkan semua kemudahan yang disediakan BPJS Kesehatan kepada peserta.
“BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai macam kemudahan bagi peserta melalui inovasi-inovasi khususnya digitalisasi layanan, kami harapkan peserta memanfaatkan semua kemudahan tersebut dengan baik.
Kemudahan tersebut merupakan salah satu komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan JKN,” ungkapnya.
Menurutnya kemudahan layanan tersebut, juga menjawab keinginan peserta yang selama ini menginginkan layanan yang simpel di tengah-tengah jaman digitalisasi yang lebih mengedepankan akses teknologi.
Kemudahan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan juga, tetap memerhatikan kebutuhan peserta yang belum dapat memanfaatkan teknologi dengan baik, sehingga masih memerlukan layanan yang sifatnya masih konvensional.
“Kita ambil contoh salah satu kemudahan layanan administrasi kepesertaan, kami sediakan banyak kanal seperti Care Center 165, Mobile JKN, Website, Chatbot Interaktif (Chika), medsos resmi BPJS Kesehatan hingga Layanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), semuanya berbasis teknologi, tetapi kami tetap membuka layanan tatap muka bagi peserta yang ingin datang langsung ke kantor untul layanan tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, Elly juga menekankan kaitan identitas kepesertaan yang saat ini sudah menggunakan identitas tunggal yaitu Nomor Induk Keluarga (NIK).
Peserta tidak perlu khawatir, jika tidak memiliki kartu JKN pada saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Peserta dapat menggunakan KIS Digital yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN, atau cukup menunjukkan NIK maka fasilitas kesehatan sudah dapat melakukan pengecekan identitas peserta untuk menentukan hak peserta dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan tersebut,” tegas Elly.
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung mewilayahi Kabupaten Klungkung, Gianyar, Bangli dan Karangasem, semua telah menyandang status UHC dengan rata-rata cakupan kepesertaan di atas 95 persen.
Selain itu cakupan fasilitas kesehatan yang bekerja sama tersebar ke keempat kabupaten dengan total 197 faskes tingkat pertama dan 16 faskes rujukan tingkat lanjutan. (*)