Ia meminta para orangtua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.
"Berkaca dari pengungkapan kasus ini, kami mengimbau para orangtua untuk lebih memberikan perhatian dan pengawasan ke anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak jadi kriminal," ungkap dia.
Karena pelaku kebanyakan di bawah umur, mereka dikembalikan ke orangtuanya namun tetap akan ditindak melalui peradilan anak.
Untuk pelaku yang sudah berusia 18 tahun langsung ditahan.
Pelaku dijerat pasal Curanmor dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.
Pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan dan pencurian dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Klungkung