Berita Bali

Kemenkumham Tindak 132 Turis Asing di Bali, Yasonna Laoly: Nakal, Kita Deportasi dan Cekal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku jaringan narkoba internasional yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Bali. (Dari kiri ke kanan) KM, KD, AB, SU, RD - Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Rusia-Uzbekistan, 6 WNA dan 1 WNI Terlibat

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Langkah tegas telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap 132 turis asing di Bali.

Penindakan Kemenkumham terhadap turis asing itu sejak awal 2023 hingga saat ini.

132 turis asing itu ditindak karena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca juga: Ari Wibowo Larang Inge Anugrah Masuk Rumah, Petrus Bala Pattyona Minta Pinjamkan 1 Apartemen

Hal itu sekaligus menanggapi berbagai ulah turis mancarnegara itu yang kerap membuat onar di tanah air.

"Sudah di deportasi 132 orang dalam Januari sampai Mei. 132 orang kalau dibagi 60 ribu (turis asing) mah kecil tapi kan membuat heboh," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Yasonna menyatakan bahwa memang ada 60 ribu turis asing yang kerap datang ke Bali.

Nantinya, para turis-turis nakal tak hanya kenal deportasi, akan tetapi bisa sanksi pencekalan.

"Jadi memang sekarang posisi di Bali sekitar 60 ribu pasti adalah yang nakal. Tetapi kalau dia nakal kita deport dan cekal," ungkapnya.

Baca juga: Isu Kampung Turis di Bali, Prof Anom Sebut Akomodasi Pariwisata Perlu Dikontrol Desa Dinas & Adat

Lebih lanjut, Yasonna menambahkan pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada turis asing. Caranya dengan mengirimkan brosur yang berisikan larangan-larangan.

"Saya baru pulang dari bali ada rapat mereka akan kerja sama terus dari Pemda juga akan membuat sosialisasi kepada tamu-tamu asing untuk membuat selebaran brosur ini tidak boleh ini tidak boleh," ungkapnya.

"Jadi saya waktu kemarin datang menteri kehakiman Rusia dia bilang kepada warganya kamu harus taat kepada hukum di negara manapun. Kalau dibilang kepada saya kalau melanggar hukum kalau pidana hukum. Kalau melanggar kemigrasian deportasi cekal itu harus kita lakukan," sambungnya.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Turis Asing Nakal di Bali Sudah Kena Sanksi Deportasi Sejak Awal 2023

 

Berita Terkini