Berita Bali

Isu Kampung Turis di Bali, Prof Anom Sebut Akomodasi Pariwisata Perlu Dikontrol Desa Dinas & Adat

Perbedaannya dengan kampung sebenarnya adalah turis-turis, yang dimaksud tidak memiliki kartu identitas seperti KTP.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Prof. Dr. Drs. I Putu Anom B.Sc, M.Par, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana(Unud); Ketua ICPI (Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia) wilayah Bali; Mantan Dekan Fakultas Pariwisata Unud th2002-2013 ; Anggota BPPD(Badan Promosi Pariwisata Daerah) Kabupaten Badung th2014-2018 , asal Desa Kapal,Mengwi ikut memberikan keterangan terkait kampung turis. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Prof. Dr. Drs. I Putu Anom B.Sc,M.Par, selaku pengamat pariwisata ikut memberikan keterangannya terkait keberadaan kampung turis.

Menurutnya, kampung turis hanyalah sebuah nama atau sebutan untuk sebuah wilayah yang dihuni oleh turis-turis.

Perbedaannya dengan kampung sebenarnya adalah turis-turis, yang dimaksud tidak memiliki kartu identitas seperti KTP.

Baca juga: Pencarian Bocah Hilang Terseret Arus di Muara Tukad Balian Tabanan Dilanjutkan Besok Pagi

Baca juga: Putra Mantan Sekda Badung Terjun ke Dunia Politik, Gede Dwi Purnama Siap Rebut Kursi DPRD Denpasar

Prof. Dr. Drs. I Putu Anom B.Sc,M.Par, selaku pengamat pariwisata ikut memberikan keterangannya terkait keberadaan kampung turis.

Menurutnya, kampung turis hanyalah sebuah nama atau sebutan untuk sebuah wilayah yang dihuni oleh turis-turis.

Perbedaannya dengan kampung sebenarnya adalah turis-turis, yang dimaksud tidak memiliki kartu identitas seperti KTP.
Prof. Dr. Drs. I Putu Anom B.Sc,M.Par, selaku pengamat pariwisata ikut memberikan keterangannya terkait keberadaan kampung turis. Menurutnya, kampung turis hanyalah sebuah nama atau sebutan untuk sebuah wilayah yang dihuni oleh turis-turis. Perbedaannya dengan kampung sebenarnya adalah turis-turis, yang dimaksud tidak memiliki kartu identitas seperti KTP. (Istimewa)

“Kalau kita kembali melihat pengertian kampung itu bahwa warga yang tinggal di sana harus memiliki KTP.

Kalau kampung turis yang dimaksud, adalah sekomplek akomodasi di sebuah tempat yang ditinggali oleh para tamu dari sebuah negara misalnya India atau campuran lainnya,” kata Prof. Dr. Drs. I Putu Anom B.Sc,M.Par.

Kampung turis di Bali sama halnya dengan orang Bali yang pergi ke suatu tempat, dalam jangka waktu cukup lama di suatu kawasan tertentu.

Mereka berkumpul dengan orang yang serumpun tentu bisa disebut dengan Kampung Bali.

Selain kampung turis dan kampung Bali, adapula kampung lainnya seperti Kampung India dan Kampung Cina.

Kampung turis yang dimaksud saat ini bukanlah kampung, yang sebenarnya tetapi merupakan bentuk promosi agar suatu teman-teman dari negaranya mau menginap di tempat itu.

Ketua Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Wilayah Bali ini, memaparkan di Bali sendiri ada beberapa wilayah yang disebut kampung turis, seperti di Ubud dan Kuta karena banyak turis yang tinggal di sana.

Prof. Dr. Drs. I Putu Anom B.Sc, M.Par, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana(Unud); Ketua ICPI (Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia) wilayah Bali; Mantan Dekan Fakultas Pariwisata Unud th2002-2013 ; Anggota BPPD(Badan Promosi Pariwisata Daerah) Kabupaten Badung th2014-2018 , asal Desa Kapal,Mengwi ikut memberikan keterangan terkait kampung turis.
Prof. Dr. Drs. I Putu Anom B.Sc, M.Par, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana(Unud); Ketua ICPI (Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia) wilayah Bali; Mantan Dekan Fakultas Pariwisata Unud th2002-2013 ; Anggota BPPD(Badan Promosi Pariwisata Daerah) Kabupaten Badung th2014-2018 , asal Desa Kapal,Mengwi ikut memberikan keterangan terkait kampung turis. (Istimewa)

Ia juga menuturkan, keberadaan kampung turis ini bukanlah hal yang baru karena sudah ada sejak puluhan tahun.

Kemungkinan pihak-pihak yang berwenang saat ini kurang jeli melihat keberadaannya di Bali.

Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan pemerintah terhadap tempat menginap, villa, rumah pribadi, tempat akomodasi lainnya yang disewakan kepada orang asing.

“Dulu itu salah satu kasus villa di Seminyak yang tamunya overstay sampai akhirnya menyebabkan keributan dan satu polisi meninggal dunia.

Parahnya lagi ternyata villa itu tidak memiliki izin legal,” ujar Prof. Anom kepada Tribun Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved