Berita Bali
Isu Kampung Turis di Bali, Prof Anom Sebut Akomodasi Pariwisata Perlu Dikontrol Desa Dinas & Adat
Perbedaannya dengan kampung sebenarnya adalah turis-turis, yang dimaksud tidak memiliki kartu identitas seperti KTP.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Berdasarkan penelitiannya saat menjadi anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung, banyak akomodasi atau guest house yang dimiliki oleh tamu asing.
Akomodasi itu tidak terdaftar di Dinas Pariwisata maupun Dinas Perizinan sebagai akomodasi yang disebut dengan ekonomi lost atau kehilangan ekonomi.
Saat akomodasi itu disewakan kepada tamu asing lain, jelas hal ini merugikan pemerintah karena menerima pajaknya.
Dewasa ini pun sangat ngetren banyak kos mewah yang disewakan kepada para tamu, sayangnya belum ada peraturan terkait hal tersebut sehingga pemerintah pun tidak bisa menarik pajak.
Oleh sebab itu, Prof. Anom sangat ingin mendorong pemerintah memerhatikan rumah kos mewah saat ini karena itu jelas bisnis yang dapat memberikan penghasilan lumayan.
“Kalau misalnya satu kamar itu Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, coba punya 10 kamar saja sudah dapat Rp 30 juta, tidak perlu sibuk promosi.
Itu bersih langsung ke rekening mereka sementara kita sebagai yang punya wilayah Bali, tidak mendapatkan apa-apa karena mereka tidak bayar pajak,” ujar mantan Dekan Fakuktas Pariwisata Unud ini.
Prof. Anom menceritakan, dahulu para tamu tidak boleh membeli tanah tetapi mereka bisa membeli tanah atas nama orang lokal.
Tentunya hal itu disertai dengan perjanjian-perjanjian di notaris, bahwa tanah itu pinjam nama dan pemiliknya itu orang luar tapi mengatasnamakan orang Bali.
Dibangunlah villa di atas tanah itu kemudian, disewakan kepada tamu asing lainnya yang datang ke Bali.
Penghasilan dari akomodasi itu langsung ditransfer ke pemiliknya dan orang lokal yang dipinjam namanya mungkin tidak mendapatkan apa-apa.
Terkadang, ada pula orang lokal yang secara sah memiliki kamar-kamar mewah tetapi disewakan kepada tamu asing.
Jelas hal ini tidak masuk pajak hotel dan restoran karena statusnya tidak merupakan akomodasi.
| Data SSGI Masukan Indikator Lain, Dinkes Bantah Angka Stunting 2024 di Bali Sempat Naik |
|
|---|
| Program Kesehatan Gratis Untuk Nyoman dan Ketut di Bali Dimulai Januari 2026 |
|
|---|
| KOALISI Jurnalis Bali, Serahkan Petisi ke Kapolda, Desak Usut Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis! |
|
|---|
| Lokasi Berubah, Ketua PPLH Unud Sebut LNG Harus Ulang Kajian Lingkungan |
|
|---|
| Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Terseret Arus di Perairan Selat Bali, 53 Orang Dievakuasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/xdbfgn-bfhghn-gfhvn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.