TRIBUN-BALI.COM – Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu, Kompolatan dengan Warga untuk Edarkan, Sebanyak 6,19kg Diamankan
Seoarang kepala desa (kades) di Lampung kepergok nekat menjadi bandar narkoba.
Bukan malah menjadi panutan baik, ia malah sekongkol dan berklompotan dengan warganya untuk mengedarkan sabu-sabu.
Aksinya ini sudah dimulai diam-diam sejak delapan bulan yang lalu sebelum akhirnya terendus polisi.
Baca juga: Kuasai 88 Paket Sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Dituntut 10 Tahun Penjara
Kades ini diketahui Bernama Toni Aritama (33).
Seorang kades di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Dilansir dari TribunJatim dan TribunLampung, kepala desa ini ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung karena terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Toni Aritama ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 6,19 kg.
Sebelum Toni Aritama ditangkap, petugas lebih dulu menangkap seorang warga berinisial FN yang juga bandar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pelaku membagi sabu tersebut ke dalam enam bungkus plastik teh cina dan 10 plastik bening ukuran sedang.
"Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus lainnya masih ada isinya," paparnya, Selasa 6 Juni 2023, dikutip dari Tribun Lampung.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah sabu telah terjual dan tersisa 6,19 kg sabu yang kini jadi barang bukti.
"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,19 kg dari kades tersebut," lanjutnya.
Oknum Kades di Lampung sengaja membagi sabu ke dalam beberapa bungkus untuk diedarkan.
"Toni memecah kemasan mulai dari 100 gram hingga 50 gram," tuturnya.
Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Gede Yudha Terancam 20 Tahun Penjara