Berita Bali

Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Gede Yudha Terancam 20 Tahun Penjara

Hanya mendapatkan upah Rp 50 ribu, I Gede Yudha Sanjaya nekat menjadi kurir narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Gede Yudha Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hanya mendapatkan upah Rp 50 ribu, I Gede Yudha Sanjaya nekat menjadi kurir narkoba.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Atas perbuatannya, pemuda berumur 19 tahun ini terancam pidana penjara selama 20 tahun. 


Gede Yudha ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti berupa sabu seberat 235,9 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto. 

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Bangli, Genggam Sabu di Tangan Saat Diamankan


"Terdakwa sudah menjalani sidang. Agenda sidang sudah masuk ke pemeriksaan terdakwa. Agenda sidang selanjutnya pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 29 Mei 2023.


Sementara itu, JPU dalam surat dakwaan memasang dalwaan alternatif kepada terdakwa. Dakwaan pertama, perbuatan Gede Yudha diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu di Denpasar dan Badung, Residivis Ini Dituntut 8 Tahun Penjara


Atau, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 


Diungkap dalam surat dakwaan, Gede Yudha diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di sekitar Jalan Noja Sari, Kesiman, Denpasar Timur, Kamis, 2 Pebruari 2023, pukul 20.10 Wita.

Baca juga: Ditangkap Ambil Tempelan Sabu di Denpasar Timur, Jimmy Dituntut 6,5 Penjara

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakatan yang diterima petugas BNNP Bali. Disebutkan, di seputaran Kesiman kerap terjadi peredaran narkoba. 


Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengambil sesuatu, yakni paket narkoba. 

Baca juga: Kuasai 88 Paket Sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Terancam 20 Tahun Penjara


Petugas pun langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan narkoba di tempat tinggalnya di Kesiman.

Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa. 


Hasilnya, petugas kembali menemukan belasan paket sabu dengan berat keseluruhan 235,9 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung, Sura Dituntut 9 Tahun Penjara, Kerap Transaksi di Darmasaba

Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital serta 1 bendel plastik klip kosong. 


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari Arik (buron).

Rencananya narkoba itu ditempel di tempat tertentu sesuai perintah Arik. Dari pekerjaan itu, terdakwa memperoleh upah Rp 50 ribu setiap satu kali menempel. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved