TRIBUN-BALI.COM - Kasus narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Jembrana tergolong sangat tinggi.
Tercatat, kasus di tahun 2023 hingga Mei saja jumlahnya hampir mencapai kasus dalam setahun di 2022.
Bahkan, jumlah kasus dalam lima bulan terakhir ini, melampaui jumlah kasus selama tahun 2021.
Yang menarik, tahun ini Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk seorang oknum PNS dan satu pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir jumlah kasus per tahunnya mengalami peningkatan.
Rinciannya, pada tahun 2021 lalu tercatat ada 20 perkara. Kemudian di tahun 2022 kemarin tercatat mengalami kenaikan menjadi 28 perkara dengan jumlah 32 pelaku.
Baca juga: Krama Desa Adat Banyuning Buleleng Protes! Lahan Duwe Desa Disewakan Tanpa Persetujuan
Baca juga: Kadisdik Bali Sebut Juknis PPDB, Masih Sama Dengan Tahun Sebelumnya, Sudah Buka Posko Pengaduan
Terakhir, hingga bulan Mei 2023 kemarin, Kejari Jembrana mencatat sudah terdapat 22 perkara dengan jumlah pelaku 28 orang.
Dari puluhan orang pengguna hingga pengedar narkotika ini, salah satu diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN).
Yakni seorang oknum PNS yang bertugas sebagai Sopir Kabag Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana.
Sementara satu orang lainnya adalah oknum pegawai kontrak di lingkungan BPKAD Pemkab Jembrana.
"Hingga bulan Mei saja di tahun ini sudah tercatat 22 perkara dengan jumlah 28 orang pelaku," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Jumat 9 Juni 2023.
Dia melanjutkan, dari jumlah kasus narkotika di Jembrana didominasi oleh kurir dan perantara.
Kurir yang dimaksud, pelaku yang mendapat pesanan dari pengguna yang membeli lalu menempel di tempat tertentu.
Kemudian kurir ini menerima upah atau barang tersebut digunakan sendiri.
"Kasusnya tergolong tinggi. Karena dalam lima bulan ini, jumlah perkarannya sudah hampir menyamai jumlah kasus selama di tahun 2022 lalu," ungkapnya.
Menurutnya, dengan meningkatnya jumlah kasus narkotika dan obat terlarang di Jembrana perlu upaya pencegahan dari berbagai pihak.
Sebab, dari jumlah kasus yang ditangani, baik pengguna maupun perantara, modus operandinya lebih masih dan melibatkan mereka yang masih dalam usia produktif.
Dan di tahun ini, selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) yakni oknum PNS Pemkab Jembrana juga terlibat kasus narkotika.
"Harus dilakukan pencegahan di semua kalangan. Tidak hanya di masyarakat umum, tapi juga pencegahan di instansi pemerintah. Hal yang bisa dilakukan adalah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, oknum PNS dan pegawai kontrak di lingkungan kerja Pemkab Jembrana telah diberhentikan, sejak menerima surat keterangan resmi dari Polres Jembrana.
Keputusan tersebut sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengamanatkan ASN yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara. Sementara tenaga kontrak langsung diputus kerja.
Menurut data yang diperoleh, oknum PNS yang bertugas di Bagian Perekonomian, SDA, dan administrasi Pembangunan di Setda Jembrana bernama I Made Bagiyasa alias Bagik telah diberhentikan sementara sejak 15 Mei 2023. Ia merupakan PNS golongan IIC dengan masa kerja 18 tahun.
"Untuk oknum PNS tersebut sudah diberhentikan sementara sejak kami terima surat dari kepolisian," kata Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2023.
Natalis Semaradani melanjutkan, selain pemberhentian sementara, oknum PNS tersebut juga hanya mendapat 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir. Saat ini nilai penghasilannya hanya Rp 2.859.800.
"Ketika nantinya putusannya inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, statusnya bakal diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," tegasnya.
Disinggung mengenai oknum tenaga kontrak tersandung narkoba, Natalis Semaradani menjelaskan sesuai surat perjanjian kerja (SPK) pegawai kontrak sudah tercantum bahwa tenaga yang bermasalahan hukum langsung diberhentikan, tanpa pemberitahuan sejak 12 Mei 2023 lalu.
I Kadek Agus Satria Utama yang bekerja atau bertugas lapangan di bawah BPKAD Jembrana. (*)