Berita Bali

Edarkan 28 Paket Sabu, Dituntut Bui 8 Tahun, Mizar Mohon Keringanan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu - Edarkan 28 Paket Sabu, Dituntut Bui 8 Tahun, Mizar Mohon Keringanan


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba itu adalah Benny (buron). Terdakwa menerima sabu itu untuk dipecah lalu ditempel kembali sesuai perintah Benny. 


Dari pekerjaan itu terdakwa mengakui dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempel. Puluhan paket sabu belum berhasil ditempel, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Berita Terkini