TRIBUN-BALI.COM - Ratusan krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem mesadu ke Kantor Wakil Bupati (Wabup) dan Kantor DPRD Karangasem, Selasa (27/3/2023) siang.
Kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan resort berbintang di Kawasan Gumang, Bugbug, Karangasem, Bali.
Penyampaian aspirasi diawali orasi di sekitar Jalan Raya Ngurah Rai, Kelurahan Karangasem, tepatnya di depan Kantor Bupati Karangasem.
Krama datang dengan mengenakan pakaian adat. Membawa banner dan spanduk bertulisan penolakan pembangunan resort, dan menolak ekploitasi kawasan suci Pura Gumang di Bugbug.
Baca juga: Pemda Karangasem Tidak Pernah Keluarkan Izin & Rekomendasi Pembangunan Resort
Baca juga: 7 Anak Pelaku Penganiayaan Hingga Yohanis Meninggal Dunia di Dewi Madri Disidang!
Beberapa menit kemudian, perwakilan massa memasuki kantor wakil bupati untuk menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan resort.
Sedangkan ratusan krama menunggu, serta menutup akses jalan raya. Mereka meminta agar Bupati Karangasem menutup pembangunan resort yang sudah berlangsung sejak 2021.
Setelah penyampaian aspirasi di kantor wakil bupati selesai, krama melakukan long march ke Kantor DPRD Kabupaten Karangasem.
Jaraknya sekitar 500 meter. Beberapa kali massa meneriakan penolakan, dan menyanyikan lagu perlawanan pembangkit semangat warga. Jalanan macet beberapa menit dikarenakan aksi ini.
Sesampai di Kantor DPRD, massa disambut Ketua DPRD Karangasem, Wayan Suastika didampingi Ketua Komisi I, Nengah Suparta.
Serta Ketua Komisi III Komang Mustika Jaya. Perwakilan massa diterima di lantai II kantor DPRD, sedangkan masyarakat tunggu di wantilan DPRD sembari menunggu respon pimpinan DPRD.
Koordinator gerakan masyarakat santun dan sehati (Gema Santhi) Tim 9 di bidang hukum, Komang Ari Sumartawan, mengatakan krama menolak pembangunan resort di kawasan suci Pura Gumang.
Penolakan disebabkan beberapa faktor. Satu diantaranya lokasi pembangunan merupakan hutan lindung, dan dekat pura.
Resort yang dibangun berjarak 5 meter dari Pura segara dekat kawasan Pura Gumang.
Lokasi pembangunan merupakan kawasan suci, dan hutan lindung. Masyarakat meminta agar pembangunan tak dilanjutkan.
Kawasan suci Pura Gumang merupakan tempat suci yang disakralkannya. Dan jangan sampai diubah.