Sebelumnya, KPU Kabupaten Badung mencatat ratusan Badan Calon (Bacaleg) Legislatif berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Bahkan dari hasil vermin administrasi ada 461 caleg harus diperbaiki datanya karena statusnya masih BMS.
Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan Tim Verifikator KPU Kabupaten Badung hanya 85 bacaleg yang memenuhi persyarata.
"Jadi setelah diverifikasi per tanggal 23 Juni 2023 kemarin telah diserahkan, berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Dokumen Kelengkapan Bakal Caleg DPRD Badung yang didaftarkan ke KPU Badung per tanggal 1-14 Mei 2023 kepada Partai Politik yang ada di Badung. Hasinya ratusan yang berstatus BMS," ujar Semara Cipta.
Diakui dari 546 bacaleg yang mendaftar di KPU Badung, ada 461 caleg harus diperbaiki datanya.
Sehingga pihaknya pun memberikan waktu partai politik untuk melakukan perbaikan.
(*)