TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ketut Selamet (40) terancam pidana penjaea selama 20 tahun.
Ini sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ketut Selamet didakwa, karena diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Badung. Ia ditangkap oleh petugas kepolisian usai mengambil tempelan paket sabu-sabu.
"Dakwaan sudah dibacakan. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami selaku penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Diganjar 6 Tahun Penjara
Baca juga: 82 Warga Masih di Pengungsian, Rumah Mereka Ada di Bebukitan Bertanah Labil
Dikatakan Lukman, oleh JPU Dewa Ayu Wahyuni Mesi, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
"Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut," imbuh Lukman.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Atas informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Dan, terdakwa berhasil diamankan di pinggir gang Sahadewa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu terdakwa terpantau tengah mengambil sesuatu di pinggir gang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Dari pemeriksaan ponsel terdakw terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi alamat tempelan sabu. Lalu petugas menyuruh terdakwa mengambil tempelan 1 paket sabu seberat 28,88 gram netto, dan menyerahkannya.
Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Karang Putih, Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Selanjutkan petugas melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa. Hasilnya, kembali ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,86 gram netto.
Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Gus Andi. Terdakwa telah 3 kali diperintah Gus Andi untuk mengambil tempelan lalu diedarkan kembali. Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 50 ribu per titik tempel. CAN