Sedangkan, untuk di kantor LABHI Bali sendiri.
I menegaskan bahwa Suardana tidak melakukan kewajibannya sebagai pengacara yang bertugas memecah tanah di Jalan Badak Agung.
Dimana, lokasi kantor LABHI Bali itu baru diberikan setelah tugasnya selesai.
Dengan begitu, status tanah itu masih milik TM.
Dia juga mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang untuk biaya ngaben.
Yang ada adalah meminta uang cicilan tanah seluas 6 are.(*)