Berita Buleleng

Perbekel Sempat Dipaksa Pengadaan, Mantan Kajari Buleleng Tersangka Proyek Buku

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Fahrur ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Fahrur Rozi diduga sempat memaksa sejumlah perbekel di Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng pada 2017 lalu.

Sejumlah perbekel bahkan dikabarkan sempat mengirimkan surat aduan hingga ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Menurut informasi dari beberapa sumber di Buleleng, Kamis 3 Agustus 2023, menyebutkan, Fahrur Rozi kala itu memaksa sejumlah perbekel untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa.

Dalam pengadaan buku tersebut, masing-masing desa dipatok mengeluarkan anggaran puluhan juta rupiah.

Baca juga: Korupsi LPD Unggahan Ditafsir Timbulkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Hal ini lantas membuat sejumlah perbekel menolak.

Akibatnya salah satu perbekel yang getol menolak pengadaan buku tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng atas kasus korupsi APBDes tahun 2015-2016 sebesar Rp 149 juta, hingga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Penetapan tersangka itu sempat membuat sejumlah perbekel ketakutan dan merasa terintimidasi.

Informasi ini dibenarkan oleh LSM Jari Simpul Buleleng, Wayan Purnamek.

Dikonfirmasi Kamis 3 Agustus 2023, Purnamek menyebut dirinya kala itu sempat menerima aduan dari sejumlah perbekel yang dipaksa Fahrur Rozi untuk melakukan pengadaan buku.

Atas aduan tersebut, pihaknya pun sempat mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, bahkan sempat bersuara agar Fahrur Rozi segera dimutasi.

"Iya benar waktu itu saya sempat bersuara keras agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan dia (Fahrur Rozi) segera dimutasi. Karena kami mendapat informasi sejumlah perbekel dipaksa untuk melakukan pengadaan buku. Ternyata baru sekarang laporan itu ditindaklanjuti dengan menetapkan dia sebagai tersangka," kata Purnamek.

Hal serupa juga disampaikan Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka.

Ia menyebut ada beberapa perbekel yang menolak melakukan pengadaan buku untuk perpustakaan desa tersebut.

Meski sejatinya tidak menyalahi aturan, namun sejumlah perbekel menolak lantaran pengadaan buku itu belum didiskusikan bersama masyarakat melalui musdes.

Selain itu, pihaknya belum siap dengan sarana dan prasarana yang dimiliki.

Sehingga apabila melakukan pengadaan buku, dikhawatirkan akan mubazir.

"Saat itu kami belum ada perencanaan untuk pengadaan buku itu. Ruang perpustakaan juga belum siap. Sehingga sejumlah perbekel bersurat ke Kejati Bali," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Fahrur Rozi sebagai tersangka, Suka pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib.

"Setelah tujuh tahun baru ditindaklanjuti. Ya kami hormati proses hukumnya, biarkan kasusnya berjalan di Pengadilan," tandasnya.

Di sisi lain Kejaksaan Agung menyebut akan memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng Gede Suyasa yang saat ini telah menjabat sebagai Sekda Buleleng, sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Fahrur Rozi.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis 3 Agustus 2023, Suyasa enggan memberikan komentar dan berjanji akan memberikan keterangan, Jumat 4 Agustus 2023.

"Besok saja (hari ini, Red) di kantor biar tidak satu-satu," katanya.

Seperti diberitakan Tribun Bali, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dirinya ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto.

Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi disebut-sebut telah menerima bancakan proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Selama 13 tahun, fee yang dia peroleh dari proyek tersebut mencapai Rp 24,4 miliar.

Uang itu dia terima dari Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto.

"Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 sampai dengan 2019 dari CV Aneka Ilmu dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.

Satu di antara bancakan proyek, diterimanya saat masih menjabat sebagai Kajari Buleleng pada 2018.

Saat itu, Fahrur Rozi mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu.

Arahan pembelian buku itu terkait dengan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

"Yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng," kata Ketut. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Berita Terkini