Berita Buleleng

MATERI Pencegahan Judol & Pinjol Ilegal, 4.735 Mahasiswa Baru Undiksha Ikuti PKKMB Hari Pertama

Diketahui PKKMB 2025 diikuti 4.735 mahasiswa baru. Sesuai jadwal, kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 17 Agustus 2025.

ISTIMEWA
PENGENALAN KAMPUS - Suasana hari pertama Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Undiksha, Rabu (13/8). Kegiatan yang berlangsung hingga 17 Agustus ini juga diisi materi pencegahan judol dan pinjol ilegal. 

TRIBUN-BALI.COM - Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi dibuka pada Rabu (13/8). Kegiatan ini juga akan diisi dengan sosialisasi dampak negatif judi online dan pinjaman online yang kian meresahkan. 

Diketahui PKKMB 2025 diikuti 4.735 mahasiswa baru. Sesuai jadwal, kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 17 Agustus 2025.  

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat Undiksha, Prof I Ketut Sudiana menjelaskan, PKKMB bertujuan memperkenalkan lingkungan kampus. Mulai dari fisik, sosial, maupun atmosfer akademik. 

Melalui kegiatan ini, mahasiswa baru diharapkan mampu beradaptasi dari dunia sekolah menengah atas ke perguruan tinggi. Terlebih pergaulan di Undiksha sudah bersifat nasional. 

Baca juga: GRATIS Angkot & Dokar! Upaya Dishub Buleleng Kurangi Kendaraan Pribadi di Bulfest 2025

Baca juga: 2 Napi Kasus Nyepi Sumberklampok Bebas Murni, Simak Alasan Lapas Singaraja

"Mahasiswa di Undiksha datang dari berbagai provinsi di Indonesia. Masing-masing memiliki latar sosial budaya yang berbeda. Sehingga butuh kesiapan mental dan cara belajar yang berbeda," ujarnya. 

Kegiatan PKKBM ini juga bertujuan untuk membentuk tanggungjawab para mahasiswa baru. Misalnya judi online dan pinjaman online ilegal kian marak di kalangan mahasiswa

Sebagai bentuk keseriusan, Prof Sudiana menegaskan dua hal tersebut menjadi agenda dalam PKKMB. Pihak kampus bahkan menghadirkan narasumber dari kepolisian untuk memberikan sosialisasi langsung kepada mahasiswa baru.

"Judi itu dilarang. Begitu juga pinjol ilegal yang merugikan. Kami ingin mahasiswa paham risikonya sejak awal. Dengan demikian mahasiswa mampu menghindari dan tidak terlibat dalam dua hal tersebut," ujarnya. 

Dikatakan pula, pihaknya tidak memungkiri adanya dua mahasiswa Undiksha yang terlibat dalam promosi situs judi online. Walau demikian, ia menegaskan kegiatan tersebut dilakukan di luar lingkungan kampus. 

"Dalam hal ini kapasitas keduanya sebagai warga masyarakat umum. Yang mana kendali kontrolnya tidak bisa dijangkau oleh pihak kampus. Termasuk apa yang menjadi motif mereka melakukan hal tersebut, kami juga tidak tahu," ucapnya. 

Kendati demikian, imbuh Prof Sudiana, setelah ada putusan hukum yang tetap (inkrah), Undiksha akan memberi sanksi sesuai aturan. Mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan status sebagai mahasiswa

Hingga saat ini Rektorat Undiksha mengaku belum menerima putusan resmi pengadilan terkait vonis kedua mahasiswi tersebut. Prof Sudiana mengaku baru mendengar jika keduanya sudah divonis oleh pengadilan, dan akan mencari informasi lebih lanjut mengenai putusan kedua mahasiswa ini. 

"Saya akan telusuri lagi dan segera menyampaikan ke pak Rektor. Sebab pak Rektor sudah berkomitmen untuk memberantas penyakit-penyakit sosial seperti ini," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved