Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing

Bangunan Langgar Sempadan Tebing di Pecatu, Satpol PP: Jangankan Izin, Sertifikat Tanah Tak Punya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangunan akomodasi pariwisata yang dibangun di atas tebing di Jalan Pantai Bingin Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akhirnya memanggil pemilik proyek villa dan restoran yang diduga melanggar sempadan tebing di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Kamis 10 Agustus 2023.

Pemanggilan dilakukan untuk memastikan izin serta dokumen yang dimiliki owner dari bangunan tersebut.

Ternyata saat dipanggil, pemilik tidak bisa memperlihatkan izinnya sama sekali.

Baca juga: Sekda Badung Minta Dishub Turun dan Cek Polemik Tarif Parkir di Pantai Berawa

Bahkan kepemilikan lahan pun tidak bisa diperlihatkan oleh pemilik proyek akomodasi pariwisata itu.

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seizin Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara mengakui jika pemanggilan sudah dilakukan.

Pihaknya menjelaskan bahwa saat pemanggilan, pemilik tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.

Baca juga: Pariwisata Dinilai Pulih, Badung Rancang Pendapatan Rp 7,4 Triliun Pada Anggaran Perubahan

“Jadi jangankan izin, sertifikat tanah terkait tempat yang dibangun itu tidak dimiliki,” ucapnya

Diakui bangunan itu berdiri di sempadan tebing yang tidak memiliki hak milik.

Atas temuan itu, pemilik bangunan itu pun membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua proyek tersebut dan berjanji akan membongkarnya.

Baca juga: Dukung Kegiatan Keagamaan, Ketua DPRD Badung Terima Tim Pray for Bali

“Pemilik tidak bisa menunjukkan apa-apa selain pajak pada transaksi jual beli. Karena melanggar, pemilik pun membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua kegiatan di sana dan akan membongkar bangunan itu,” bebernya

Untuk memastikan hal tersebut, Satpol PP Badung akan kembali turun.

Selain itu juga akan memasang Pol PP line untuk menutup semua aktivitas di bangunan tersebut.

Baca juga: Sekda Badung Adi Arnawa Buka Turnamen Tenis Meja PTM Singasari Blahkiuh IV

“Rencana kita akan turun lagi, untuk memasang Pol PP Line, termasuk juga memastikan penghentian proyek bangunan itu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek akomodasi pariwisata yang diduga bangunan villa dan restoran di Pecatu, Kuta Selatan, Badung menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Pasalnya bangunan yang masih sedang dikerjakan itu diduga melanggar sempadan, karena menonjol di atas tebing.

Baca juga: Kapolres Badung Ajak Anggotanya Selalu Siaga Melayani Masyarakat Dengan Tetap Enerjik

Halaman
12

Berita Terkini