Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing

Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing! Satpol PP Badung Panggil Pemilik dan Setop Pembangunan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangunan akomodasi pariwisata yang dibangun di atas tebing di Jalan Pantai Bingin Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

TRIBUN-BALI.COM – Proyek akomodasi pariwisata yang diduga bangunan vila dan restoran di Pecatu, Kuta Selatan, Badung menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Pasalnya bangunan yang masih sedang dikerjakan itu diduga melanggar sempadan, karena menonjol di atas tebing.

Bangunan yang berdiri di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin itu pun ramai di media sosial. Bahkan kabarnya sudah dilakukan sidak Satpol PP Badung dan pemiliknya dilakukan pemanggilan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi, Kamis (10/8), mengakui bangunan itu ada di Pecatu, Kuta Selatan. Bahkan temuan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga sebuah bangunan terkait melanggar sempadan tebing.

"Karena adanya laporan dari masyarakat kami menindaklanjuti hal tersebut. Kemudian turun ke lapangan kemarin untuk melakukan pengecekan," ujarnya.

Birokrat asal Denpasar itu mengaku bangunan tersebut masih dalam pengerjaan, yang saat ini sudah mencapai sekitar 80 persen. Namun untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki, pihaknya melalui PPNS juga telah melayangkan Surat Panggilan kepada pemilik akomodasi terkait.

Baca juga: Tim SAR Perluas Areal Pencarian, Penumpang Ceburkan Diri di Gilimanuk Belum Ketemu

Baca juga: Penerimaan Pajak Rp 7,32 Triliun, DJP Bali Kumpulkan 72,4 Persen dari Target

Baca juga: VIRAL Perusakan Pura Goa Raja Besakih, Satpol PP Bali Sebut Pengelola Besakih Kecolongan

Bangunan akomodasi pariwisata yang dibangun di atas tebing di Jalan Pantai Bingin Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. (Istimewa)

"Jadi hari ini (kemarin, Red) kita panggil pihak pemiliknya untuk datang mengklarifikasi dokumen perizinan yang dimiliki. Termasuk bangunan apa yang akan dibangun, namun jika dilihat itu seperti vila dan restoran," ucapnya.

Kendati demikian pihaknya mengaku belum mengetahui detail laporan bangunan yang melanggar tersebut mengingat belum ada klarifikasi dari pemilik. "Tunggu nanti ya, karena masih sidang," jelasnya.

Kendati demikian pihaknya tidak memungkiri jika bangunan itu berada di atas tebing. Bahkan ada bangunan yang baru dibangun melajur ke depan yang mengarah ke pantai. "Jadi kelengkapan dokumennya kita tanyakan, sehingga baru bisa dijelaskan terkait temuan bangunan ini," imbuhnya.

Satpol PP Kabupaten Badung akhirnya memanggil pemilik proyek vila dan restoran yang diduga melanggar sempadan tebing di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Kamis (10/8).

Pemanggilan dilakukan untuk memastikan izin serta dokumen yang dimiliki owner dari bangunan tersebut.

Ternyata saat dipanggil, pemilik tidak bisa memperlihatkan izinnya sama sekali. Bahkan kepemilikan lahan yang dibangun itu pun juga tidak bisa diperlihatkan oleh pemilik proyek akomodasi pariwisata itu.

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seizin Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengakui jika pemanggilan sudah dilakukan. Pihaknya menjelaskan bahwa saat pemanggilan, pemilik tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.

“Jadi jangankan izin, sertifikat tanah terkait tempat yang dibangun itu tidak dimiliki,” ucapnya.
Diakui bangunan itu berdiri di sempadan tebing yang tidak memiliki hak milik. Atas temuan itu, pemilik bangunan itu pun membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua proyek tersebut dan berjanji akan membongkarnya.

“Pemilik tidak bisa menunjukkan apa-apa selain pajak. Mengingat pada transaksi jual beli. Karena melanggar, pemilik pun membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua kegiatan di sana dan akan membongkar bangunan itu,” bebernya.

Kendati demikian, untuk memastikan hal itu Satpol PP Badung akan kembali turun untuk memberikan teguran. Selain itu juga akan memasang Pol PP line untuk menutup semua aktifitas di bangunan tersebut.

“Rencana kita akan turun lagi, untuk memasang Pol PP Line, termasuk juga memastikan penghentian proyek bangunan itu,” imbuhnya.

Belum diketahui bagaimana komentar pemilik atau pengelola vila. Hingga berita ini dibuat, kemarin, belum didapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (gus)

Berawal dari Keluhan Masyarakat

KOMANDAN Regu (Danru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana, mengatakan, dirinya ikut mendampingi PPNS menyerahkan surat pemanggilan dimaksud. Kata dia, itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap sebuah bangunan yang diduga melanggar sempadan tebing.

“Dari pemeriksaan awal, itu rencananya jadi restoran dan vila. Bangunannya belum jadi, baru sekitar 60 sampai 80-an persen,” kata Wayan Suharyana, Kamis (10/8).

Sementara itu, pemilik bangunan proyek akomodasi pariwisata di satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Pecatu Badung Selatan memenuhi panggilan Satpol PP Badung, Kamis (10/8). Menariknya pada pemanggilan yang dilakukan pemilik tidak bisa menyertakan dokumen kepemilikan lahan termasuk izinnya.

Alhasil pemilik membuat surat pernyataan yang isinya berjanji tidak akan melanjutkan aktivitas pembangunan itu, serta akan melakukan pembongkaran. Hal itu dikatakan Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seijin Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.

“Pemilik tidak bisa menunjukkan kepemilikan lahannya itu, sehingga mereka akan menghentikan operasional termasuk melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Diakui, pembangunan itu sudah menyalahi aturan karena berdiri di sepadan tebing yang merupakan tanah milik negara. Bahkan semua itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kuta Selatan. “Setelah kita temukan kita memastikan akan melakukan SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan terus memantau dan memastikan bangunan itu untuk memastikan tidak ada aktivitas. Selain itu juga akan memasangi Pol PP line agar tidak ada aktivitas lagi.

“Itu pemiliknya pak Haji yang bekerja sama dengan PT. Semua itu sudah menyalahi aturan. Sehingga harus diberhentikan, meski pembangunan sudah berlangsung 80 persen,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Badung akhirnya memanggil pemilik proyek villa dan restoran yang diduga melanggar sempadan tebing di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Kamis. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan izin serta dokumen yang dimiliki owner dari bangunan tersebut.

Ternyata saat dipanggil, pemilik tidak bisa melihatkan izinnya sama sekali. Bahkan kepemilikan lahan yang dibangun itu pun juga tidak bisa diperlihatkan oleh pemilik proyek akomodasi pariwisata itu.

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seijin Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengakui jika pemanggilan sudah dilakukan. Pihaknya menjelaskan, saat pemanggilan, pemilik tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut. “Jadi jangankan izin, sertifikat tanah terkait tempat yang dibangun itu tidak dimiliki,” ucapnya (gus)

Berita Terkini