Kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Polresta Denpasar dan Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengamankan Wangkadash pada 8 Agustus 2023 malam di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Jawa Timur.
“Dapat kami sampaikan bahwa WD dapat ditangkap pada hari Selasa tepatnya tanggal 8 Agustus 2023 kurang lebih pukul 21.00.”
“Sampai di TKP, ditangkaplah tersangka yaitu di daerah Semare, kecamatan Kraton, Pasuruan, Jawa Timur,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.
Atas perbuatannya, Wangkadash disangkakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 285 KUHP.
Pasal 285 KUHP menjerat Wangkadash dengan ancaman penjara selama 12 tahun dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menjerat pelaku dengan ancaman penjara 4 tahun serta denda Rp 50 juta.
“ Pasal 285 KUHP, 12 tahun dan Pasal 6 (huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022) ancaman 4 tahun dan denda 50 juta,” pungkas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.(*)