Berita Denpasar

103 Spanduk hingga Banner Ditertibkan Satpol PP Denpasar, Termasuk Baliho Caleg yang Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Denpasar tertibkan baliho hingga spanduk yang kadaluwarsa dan tak sesuai aturan, Kamis 7 September 2023.

103 Spanduk hingga Banner Ditertibkan Satpol PP Denpasar, Termasuk Baliho Caleg yang Melanggar

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban spanduk, baliho hingga banner.

 

Kegiatan ini digelar Kamis, 7 September 2023 pagi dengan menyasar spanduk hingga baliho yang sudah kedaluwarsa maupun pemasangan tak sesuai aturan.

 

Dikonfirmasi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, kegiatan tersebut menyasar beberapa ruas jalan di Kota Denpasar.

Baca juga: Satpol PP Bangli Akui Belum Ada Keluhan Warga, Baliho Bacaleg Konteksnya Hanya Ucapan Hari Raya

Meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, hingga simpang Teuku Umar Diponegoro.

 

“Yang kami tertibkan adalah yang sudah kadaluwarsa, robek, dan pemasangan tidak sesuai aturan seperti di atas trotoar jalan, pohon, maupun tiang listrik atau telepon,” katanya.

 

Total ada 103 baliho, spanduk, banner hingga umbul-umbul yang diberangus Satpol PP.

Baca juga: Kasatpol PP Bali Minta Satpol PP Kabupaten Kota Tidak Takut Tertibkan Baliho Liar Partai 

Adapun rinciannya yakni baliho sebanyak 37 buah, spanduk sebanyak 18 buah, pamflet 7 buah, banner 38 buah dan umbul-umbul 3 buah.

Halaman
12

Berita Terkini