Berita Klungkung

Penodong Senjata Api Ilegal di Nusa Penida Terancam Penjara Seumur Hidup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Klungkung I Nengah Sadiarta, Kamis (7/9/2023), menunjukan senjata api ilegal, yang digunakan warga asal Desa Ped, Nusa Penida, Nyoman B (42) untuk melakukan pengancaman.


"Tersangka diancam hukuman paling ringan 20 tahun penjara, dan paling berat penjara seumur hidup," jelas dia.


Kasus pengancaman sengan senjata api itu terjadi di Nusa Penida, Jumat (21/7/2023). Bermula dari masalah komisi jual beli tanah. 

Baca juga: Polisi Kaget, Temukan Bahan Peledak dan Senjata Api di Gedung Tua Jalan Asia Afrika Kota Bandung


I Ketut S merasa komisi tanah untuknya, seluruhnya diambil oleh pelaku (Nyoman B). Karena marasa dirugikan, Ketut S sekitar pukul 18.00 Wita, menelpon Nyoman B dan terjadi cekcok hingga saling tantang.


Sekitar pukul 09.00 Wita, Nyoman B datang langsung ke rumah Ketut S di Desa Klumpu.

Ketut S yang tidak ada di rumah saat itu, ditelpon oleh istrinya untuk pulang ke rumah. Sesampai dirumah, keributan terjadi dan kembali saling tantang antara Ketut S dan Nyoman B.


Ketut S lalu hendak mengambil pisau, dan dihalangi oleh istri dan anaknya.

Saat itulah, Nyoman B tiba-tiba mengeluarkan senjata api yang disimpannya di tas selempang. Lalu menodongkannya ke arah Ketut S. (*)

Berita Terkini