"Tersangka diancam hukuman paling ringan 20 tahun penjara, dan paling berat penjara seumur hidup," jelas dia.
Kasus pengancaman sengan senjata api itu terjadi di Nusa Penida, Jumat (21/7/2023). Bermula dari masalah komisi jual beli tanah.
Baca juga: Polisi Kaget, Temukan Bahan Peledak dan Senjata Api di Gedung Tua Jalan Asia Afrika Kota Bandung
I Ketut S merasa komisi tanah untuknya, seluruhnya diambil oleh pelaku (Nyoman B). Karena marasa dirugikan, Ketut S sekitar pukul 18.00 Wita, menelpon Nyoman B dan terjadi cekcok hingga saling tantang.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Nyoman B datang langsung ke rumah Ketut S di Desa Klumpu.
Ketut S yang tidak ada di rumah saat itu, ditelpon oleh istrinya untuk pulang ke rumah. Sesampai dirumah, keributan terjadi dan kembali saling tantang antara Ketut S dan Nyoman B.
Ketut S lalu hendak mengambil pisau, dan dihalangi oleh istri dan anaknya.
Saat itulah, Nyoman B tiba-tiba mengeluarkan senjata api yang disimpannya di tas selempang. Lalu menodongkannya ke arah Ketut S. (*)